Menjaga stabilitas dan keandalan layanan keuangan merupakan prioritas strategis dalam ekosistem keuangan digital. PBI No. 2/2024 menetapkan standar komprehensif terkait keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran serta pelaku pasar uang dan valuta asing yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan perlindungan data yang optimal, meminimalkan risiko gangguan siber, dan secara signifikan memperkuat kepercayaan pelaku industri serta nasabah dalam transaksi keuangan digital.