Mutu dan keamanan alat kesehatan harus terjaga secara konsisten di setiap tahapan distribusi, sehingga tetap andal, aman, dan siap digunakan oleh tenaga medis maupun pasien. Keunggulan kualitas tidak hanya ditentukan oleh produk, tetapi juga oleh sistem distribusi yang profesional dan terstandar. Melalui Permenkes No. 4 Tahun 2014, Kementerian Kesehatan menetapkan kewajiban bagi seluruh penyalur alat kesehatan untuk menerapkan standar distribusi sebagai prasyarat izin edar. Standar ini dikenal sebagai CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik), yang mencakup pengelolaan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengiriman—menjamin setiap produk tiba dalam kondisi optimal dan memenuhi standar mutu tertinggi.




