SMK3 PP 50 tahun 2012

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan fondasi strategis bagi perusahaan dalam mengendalikan risiko kerja secara terstruktur dan berkelanjutan. Melalui penerapan SMK3, perusahaan membangun lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, sekaligus melindungi aset terpenting organisasi—sumber daya manusia. Penerapan SMK3 bukan hanya praktik terbaik, tetapi juga kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, khususnya bagi perusahaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi atau yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih. Regulasi ini menegaskan komitmen perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara sistematis dan terukur. SMK3 dijalankan melalui keterlibatan aktif manajemen, pekerja, dan serikat buruh dalam satu sistem perlindungan yang terencana dan terintegrasi. SMK3 adalah wujud kepemimpinan perusahaan dalam menciptakan budaya keselamatan yang kuat dan kinerja bisnis yang berkelanjutan.

🇮🇩 🇬🇧